Selama dalam proses ta'arufan (pacaran) mereka yang bukan mahramnya telah berbuat zina maka, tidak boleh bagi laki-laki yang telah berbuat zina menikah dengan perempuan yang sama-sama telah berbuat zina sebelum mereka bertaubat.
Ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:
الزَّانِي لا يَنكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ (سورة النور
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nur:3).
Berdasarkan Hadist diatas jika seorang laki-laki dan perempuan selama masih dalam proses pacaran mereka telah berbuat zina maka, pernikahan itu tidak sah. Namun bila keduanya telah bertaubat sebelum akad nikah maka, pernikahan itu sah hukumnya.
Lalu taubat semacam apa agar akad nikah itu sah dimata Allah Ta'ala.? Taubat dapat berwujud dengan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan maksiat. Apabila anda telah menyesali terjadinya perbuatan maksiat tersebut dan bertekad untuk meninggalkannya, kemudian anda melakukan pernikahan maka, itulah taubat anda.
Setatus anak yang lahir diluar perkawinan yang sah, seperti yang tercantum dalam pasal 100 Kompilasi Hukum Islam bahwa "anak yang lahir diluar nikah hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya."
Coba anda pahami beberapa hukum fikih berikut, sebagai acuan untuk tidak melakukan perbuatan zina:
Anak hasil zina (anak diluar nikah yang sah) tidak dinasabkan ke bapak biologisnya. Nabi shalallahu'alaihi wa sallam bersabda:
ولد زنا لأهل أمه من كانوا حرة أو أمة
“Untuk keluarga ibunya yang masih ada, baik dia wanita merdeka maupun budak.”
(HR. Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Iddi’a` Walad Az-Zina no.2268 dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no.1983)
Dalil lain yang menegaskan hal itu adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,
قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).
Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina sama sekali bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya.
Tidak ada hubungan saling mewarisi
Bapak biologis bukan bapaknya, memaksakan diri untuk meminta warisan itu sama halnya dengan merampas harta yang bukan haknya. Jika bapak biologis ingin memberikan bagian hartanya kepada anak biologisnya, ini bisa dilakukan melalu wasiat. Si Bapak bisa menuliskan wasiat, bahwa si A (anak biologisnya) diberi jatah sekian dari total hartanya setelah si Bapak meninggal. Karena wasiat boleh diberikan kepada selain ahli waris
siapakah wali nikahnya?
Tidak ada wali nikah, kecuali dari jalur laki-laki. Anak perempuan dari hasil hubungan zina tidak memiliki bapak. Bapak biologis bukanlah bapaknya. Dengan demikian, dia memliki hubungan kekeluargaan dari pihak bapak biologis. Bapak biologis, kakek, maupun paman dari bapak biologis, tidak berhak menjadi wali. Karena mereka bukan paman maupun kakeknya. Lalu siapakah wali nikahnya? Orang yang mungkin bisa menjadi wali nikahnya adalah
a. Anak laki-laki ke bawah, jika dia janda yang sudah memiliki anak.
b. Hakim (pejabat resmi KUA).
Allahu a’lam
[http://akspediaislam27.blogspot.co.id/]
Ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:
الزَّانِي لا يَنكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ (سورة النور
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nur:3).
Berdasarkan Hadist diatas jika seorang laki-laki dan perempuan selama masih dalam proses pacaran mereka telah berbuat zina maka, pernikahan itu tidak sah. Namun bila keduanya telah bertaubat sebelum akad nikah maka, pernikahan itu sah hukumnya.
Lalu taubat semacam apa agar akad nikah itu sah dimata Allah Ta'ala.? Taubat dapat berwujud dengan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan maksiat. Apabila anda telah menyesali terjadinya perbuatan maksiat tersebut dan bertekad untuk meninggalkannya, kemudian anda melakukan pernikahan maka, itulah taubat anda.
Setatus anak yang lahir diluar perkawinan yang sah, seperti yang tercantum dalam pasal 100 Kompilasi Hukum Islam bahwa "anak yang lahir diluar nikah hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya."
Coba anda pahami beberapa hukum fikih berikut, sebagai acuan untuk tidak melakukan perbuatan zina:
Anak hasil zina (anak diluar nikah yang sah) tidak dinasabkan ke bapak biologisnya. Nabi shalallahu'alaihi wa sallam bersabda:
ولد زنا لأهل أمه من كانوا حرة أو أمة
“Untuk keluarga ibunya yang masih ada, baik dia wanita merdeka maupun budak.”
(HR. Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Iddi’a` Walad Az-Zina no.2268 dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no.1983)
Dalil lain yang menegaskan hal itu adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,
قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).
Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina sama sekali bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya.
Tidak ada hubungan saling mewarisi
Bapak biologis bukan bapaknya, memaksakan diri untuk meminta warisan itu sama halnya dengan merampas harta yang bukan haknya. Jika bapak biologis ingin memberikan bagian hartanya kepada anak biologisnya, ini bisa dilakukan melalu wasiat. Si Bapak bisa menuliskan wasiat, bahwa si A (anak biologisnya) diberi jatah sekian dari total hartanya setelah si Bapak meninggal. Karena wasiat boleh diberikan kepada selain ahli waris
siapakah wali nikahnya?
Tidak ada wali nikah, kecuali dari jalur laki-laki. Anak perempuan dari hasil hubungan zina tidak memiliki bapak. Bapak biologis bukanlah bapaknya. Dengan demikian, dia memliki hubungan kekeluargaan dari pihak bapak biologis. Bapak biologis, kakek, maupun paman dari bapak biologis, tidak berhak menjadi wali. Karena mereka bukan paman maupun kakeknya. Lalu siapakah wali nikahnya? Orang yang mungkin bisa menjadi wali nikahnya adalah
a. Anak laki-laki ke bawah, jika dia janda yang sudah memiliki anak.
b. Hakim (pejabat resmi KUA).
Allahu a’lam
[http://akspediaislam27.blogspot.co.id/]
