Peredaran narkotika di Indonesia telah
menggunakan cara yang baru. Kali ini untuk obat terlarang jenis ekstasi
telah dibentuk selayaknya permen dengan bentuk unik. Ekstasi tersebut
berbentuk karakter di film animasi Despicable Me, Minion. Ya, makhluk lucu berwarna kuning itu memang menarik perhatian anak-anak.
Para pengedar dengan teknik barunya ini
mencoba mengelabui polisi. Namun, peredarannya ini terhentikan saat
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya menangkap
seorang pelaku pada Rabu (29/6). Pelaku pun mengaku baru pertama kali
mencoba sebarkan ekstasi minion.
Proses pengambilan ekstasi minion dengan 'diranjau'.
Pelaku yang berinisial HW (38) mengaku
membeli ekstasi minion dari orang yang tidak dikenal. Kepada polisi HW
menjelaskan kalau dirinya mendapat ekstasi tersebut dari bandar besar di Surabaya. Kemudian, ekstasi yang memiliki warna kuning dan biru di masing-masing sisi itu didapatkan dengan cara 'diranjau'.
Maksud dari cara tersebut adalah
pengambilan oleh HW dilakukan setelah dirinya dan bandar telah berjanji
soal lokasi yang 'aman'. Pada Rabu itu, HW menuju ke lokasi yang
dijanjikan, yakni Jalan Dinoyo. Sebelumnya pengedar telah melempar pil
ekstasi di jalan yang berada di dekat wilayah kampus.
Akan tetapi, HW tak sadar jika
pergerakannya diikuti polisi. Setelah mengambil barang haramnya itu, HW
melintas di Jalan Kutisari. Saat memasuki daerah itu pula dirinya
langsung diamankan. Dari tersangka, polisi menyita 10 butir pil ekstasi
minion yang disimpan di dalam kaleng permen.
Kemudian, kepolisian Surabaya juga menduga pil-pil ekstasi tersebut akan disebar ke pelajar
di Surabaya. Namun, HW sendiri mengaku membeli untuk dikonsumsi secara
pribadi. Polisi juga mengaku masih akan melakukan tes yang memakan waktu
satu minggu untuk mengetahui kandungannya.
Ekstasi minion ini diduga mulai masuk
Indonesia setelah tertangkap di wilayah Chili, Amerika Selatan.
Kepolisian Chili sendiri mengaku telah menangkap pengedarnya pada
Februari silam.
Pil ekstasi minion berasal dari Belanda.
Otoritas setempat pada Februari silam, dilansir dari HuffingtonPost,
berhasil menangkap pembawa sekaligus pengedar narkoba di Bandara
Internasional Santiago, Chili. Petugas menemukan lebih dari 100 butir
ekstasi minion yang dimasukkan dalam kotak mewarnai milik anak-anak. Pil
tersebut diketahui berasal dari Vina del Mar, sebuah kota di Belanda.
Pelaku yang ditangkap di Bandara Santiago
berjumlah dua orang dan diketahui berkewarganegaraan Chili dan
Argentina. Otoritas Chili juga melakukan investigasi setelah penangkapan
terjadi dan menemukan bahwa obat-obatan ini telah tersebar di Kolumbia.
Dari Kolumbia, sejumlah ekstasi telah dikirim ke wilayah Asia, salah
satunya Sydney, Australia.
Akan tetapi, dengan ditemukan ekstasi
minion serupa, maka dapat disimpulkan mereka memiliki pengedar yang
serupa. Jaringan yang besar juga masih membuat aparat Indonesia tidak
bisa menyaring persebarannya.
Ekstasi minion serupa diduga dengan pil jenis club drugs.
Ekstasi minion ini diduga berjenis club drugs. Menurut situs obat-obatan Universitas Villanova, obat-obatan jenis MDMA (3,4-Methylenedioxymethamphetamine)
ini merupakan bagian dari ekstasi yang memiliki bentuk seperti pil atau
kapsul. Kemudian, obat ini juga berisi bubuk putih bernama Molly.
Molly dipercaya sebagai bahan
paling utama dari MDMA. Namun, jenis bubuk ini bukanlah bubuk yang
memberi ketergantungan berlebihan bagi pengguna. Akan tetapi,
penggunaannya tidak dibatasi oleh banyak produsen, sehingga pada
akhirnya jumlah yang tinggi membuat ektasi ini tetap jadi candu.
Kemudian, ekstasi ini juga disebut club drugs
yang banyak tersebar di wilayah klub-klub malam atau diskotek. Namun,
ekstasi ini sering dicampur dengan jenis narkotika lainnya yang membuat
kombinasinya jadi berbahaya bagi pemakai. Kemudian, ekstasi jenis ini
tidak boleh dicampur dengan minuman beralkohol, karena akan membuat
orang-orang dehidrasi dalam waktu singkat.
Sampai saat ini belum diketahui apakah ekstasi minion telah memasuki wilayah Indonesia yang lain.